Dalam sidang ini, 18 angÂgota DPRD Kota Malang menjadi terdakwa kasus suap berjamaah itu. Sidang kali ini mendengarkan kesÂaksian anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triyono.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto mengorek soal pemberian uang kepada anggota Dewan.
Subur menjelaskan, saat itu Pemerintah Kota Malang mengajukan usulan Perubahan APBD 2015. Usulan itu lalu dibahas DPRD. "Pembahasan melibatkan bekas Ketua DPRD Arief Wicaksono," sebutnya.
Dalam pembahasan itu, anggota Dewan mengusulÂkan program untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Agar dimasukkan dalam Perubahan APBD 2015. Program itu kemudian disebut pokok pikiran (pokir).
Subur ikut mengusulkan program untuk dapil-nya. Namun, dia tidak menyebutkan program yang diusulkan.
Sosialiasi mengenai pokir dilakukan di rumah dinas Ketua DPRD. Di situ, Arief membagi-bagikan yang unÂtuk pengesahan Perubahan APBD 2015.
Subur mengaku diberi Rp 12,5 juta. Namun, dia minta tambahan. Karena dia dengar kabar, anggota lain menerima lebih besar.
"Sebenarnya Rp 13 juta. Yang Rp 500 ribu dipotong untuk Fraksi PAN. Tapi saya minta tambah. Akhirnya ditambah Rp 5 juta. Katanya itu uang pribadi dari beliau (Arief)," tutur Subur.
Selain Subur, ada dua sakÂsi lagi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Ribut Harianto dan Umik yang merupakan istri dari Arief Wicaksono.
Dalam perkara ini, 18 anggota DPRD Kota Malang didakwa menerima suap untuk memperlancar pemÂbahasan APBD Perubahan 2015. Jumlah berkisar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per anggota.
Selain itu, 18 anggota Dewan itu didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang pokir dengan jumÂlah total Rp 5,6 miliar.
Perbuatan itu diancam piÂdana sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: