PALU HAKIM

Kurang, Anggota Fraksi PAN Minta 'Jatah' Ditambah

Suap Berjamaah DPRD Kota Malang

Kamis, 06 September 2018, 10:01 WIB
Kurang, Anggota Fraksi PAN Minta 'Jatah' Ditambah
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang suap dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dalam sidang ini, 18 ang­gota DPRD Kota Malang menjadi terdakwa kasus suap berjamaah itu. Sidang kali ini mendengarkan kes­aksian anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triyono.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto mengorek soal pemberian uang kepada anggota Dewan.

Subur menjelaskan, saat itu Pemerintah Kota Malang mengajukan usulan Perubahan APBD 2015. Usulan itu lalu dibahas DPRD. "Pembahasan melibatkan bekas Ketua DPRD Arief Wicaksono," sebutnya.

Dalam pembahasan itu, anggota Dewan mengusul­kan program untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Agar dimasukkan dalam Perubahan APBD 2015. Program itu kemudian disebut pokok pikiran (pokir).

Subur ikut mengusulkan program untuk dapil-nya. Namun, dia tidak menyebutkan program yang diusulkan.

Sosialiasi mengenai pokir dilakukan di rumah dinas Ketua DPRD. Di situ, Arief membagi-bagikan yang un­tuk pengesahan Perubahan APBD 2015.

Subur mengaku diberi Rp 12,5 juta. Namun, dia minta tambahan. Karena dia dengar kabar, anggota lain menerima lebih besar.

"Sebenarnya Rp 13 juta. Yang Rp 500 ribu dipotong untuk Fraksi PAN. Tapi saya minta tambah. Akhirnya ditambah Rp 5 juta. Katanya itu uang pribadi dari beliau (Arief)," tutur Subur.

Selain Subur, ada dua sak­si lagi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Ribut Harianto dan Umik yang merupakan istri dari Arief Wicaksono.

Dalam perkara ini, 18 anggota DPRD Kota Malang didakwa menerima suap untuk memperlancar pem­bahasan APBD Perubahan 2015. Jumlah berkisar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per anggota.

Selain itu, 18 anggota Dewan itu didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang pokir dengan jum­lah total Rp 5,6 miliar.

Perbuatan itu diancam pi­dana sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA