"Secara tegas, pimpinan Polri sudah berkomitmen terhadap anggota yang melanggar baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana umum, diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/9).
Kedua oknum itu, kata Dedi bakal diproses sekeras-kerasnya. Bahkan jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan, Polri tidak akan ragu memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Saat ini, sambung Dedi, keduanya telah menjalani proses oleh Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekaligus telah ditahan guna diproses hukumnya.
"Kalau sudah terbukti bersalah ya PTDH. Saat ini oknum tersebut sudah ditahan dan sedang diproses hukum," demikian Dedi.
Dalam sebulan terakhir dua video oknum anggota Polrestabes Medan tengah menghisab sabu viral di sosial media. Video pertama dilakukan oleh oknum Bripka HG yang bertugas di Polsek Helvetia. Video kedua yakni Aiptu PT yang disebut bertugas di Polsek Medan Area.
[fiq]
BERITA TERKAIT: