Golkar Dapat Dijerat Pasal Berlapis Pidana Korupsi Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 September 2018, 16:03 WIB
Golkar Dapat Dijerat Pasal Berlapis Pidana Korupsi Korporasi
Partai Golkar/Net
rmol news logo Peluang Partai Golkar dijerat pidana korupsi korporasi amat terbuka lebar. Bahkan, partai berlambang beringin tersebut dapat dikenakan lima pasal berlapis.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, lima pasal itu terdapat dalam dua undang-undang.

"Ya bisa, tidak hanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan juga UU Tindak Pidana Korupsi pasal 1, 2 dan 3," ujar Muzakir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (5/9).

Muzakir mengatakan, dalam pasal 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Kemudian di pasal 2 UU tersebut, dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," tambahnya.

Adapun untuk pasal 3 lebih mengatur pada sanksi dendanya. Denda paling rendahnya Rp 50 juta dan paling banyaknya Rp 1 miliar.

"Sedangkan untuk pasal 5 UU TPPU itu setelah pasal 1,2, dan 3 UU Tipikor. Pasal 5 ini lebih kepada perannya (Golkar) sebagai penampung," imbuh Muzakir.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyatakan ada sejumlah uang korupsi yang ia berikan kepada Golkar untuk keperluan Munaslub pada Desember 2017. Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jatah yang diterimanya dari tersangka lain yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga mendapat jatah itu karena turut memuluskan pengurusan pembangunan Proyek PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium Blackgold yang sahamnya dimiliki Kotjo.

Wanita yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini diduga dijanjikan Kotjo mendapat uang sebesar USD 1,5 juta atas bantuan yang diberikannya.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA