Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, lima pasal itu terdapat dalam dua undang-undang.
"Ya bisa, tidak hanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan juga UU Tindak Pidana Korupsi pasal 1, 2 dan 3," ujar Muzakir saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (5/9).
Muzakir mengatakan, dalam pasal 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
"Kemudian di pasal 2 UU tersebut, dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," tambahnya.
Adapun untuk pasal 3 lebih mengatur pada sanksi dendanya. Denda paling rendahnya Rp 50 juta dan paling banyaknya Rp 1 miliar.
"Sedangkan untuk pasal 5 UU TPPU itu setelah pasal 1,2, dan 3 UU Tipikor. Pasal 5 ini lebih kepada perannya (Golkar) sebagai penampung," imbuh Muzakir.
Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyatakan ada sejumlah uang korupsi yang ia berikan kepada Golkar untuk keperluan Munaslub pada Desember 2017. Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jatah yang diterimanya dari tersangka lain yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga mendapat jatah itu karena turut memuluskan pengurusan pembangunan Proyek PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium Blackgold yang sahamnya dimiliki Kotjo.
Wanita yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini diduga dijanjikan Kotjo mendapat uang sebesar USD 1,5 juta atas bantuan yang diberikannya.
[lov]
BERITA TERKAIT: