Diperiksa Penyidik KPK, Hakim Ini Merasa Dipojokkan Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 September 2018, 14:55 WIB
Diperiksa Penyidik KPK, Hakim Ini Merasa Dipojokkan Saksi
Merry Purba/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus suap Hakim PN Medan, Merry Purba mengaku dipojokkan dengan pernyataan sejumlah saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Adhoc PN Medan itu mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan dari penyidik, bahwa semua saksi menyatakan Merry bersalah.

"Katanya semua saksi mengarah ke saya gitu. Kalau mereka membual silakan, jangan libatkan saya. Jangan korbankan saya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (5/9).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni, Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang suap tersebut diberikan secara dua tahap melalui dua orang perantara.

Pemberian tahap pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.

Kemudian, untuk pemberian kedua sebesar 130 ribu dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan. Namun, saat sedang transaksi KPK keburu melakukan OTT.

KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Tamin kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA