Demikian pendapat dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menanggapi bedol desa 22 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kinerja penyidikan KPK itu selalu mengikuti alur rangkaian. Jika seseorang berada dalam gerbong rangkaian tersebut dan melakukan perbuatan melawan hukum maka dipastikan akan masuk dalam peta kerja KPK selanjutnya, hanya masalah waktu," ujar Azmi kepada redaksi, Rabu (5/9).
Menurut Azmi, keadaaan DPRD Kota Malang ini semakin menunjukkan potret buruk roda pemerintahan. Produk peraturan daerah (perda) justru menjadi salah satu pintu untuk korupsi antara eksekutif dan legislatif.
"Apapun alasannya mereka telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi yang dibungkus atas nama kehendak undang-undang," ujarnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.