Nur Mahmudi Akan Ditahan, Polisi: Kita Tunggu Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Agustus 2018, 04:35 WIB
Nur Mahmudi Akan Ditahan, Polisi: Kita Tunggu Saja
Argo Yuwono/Net
rmol news logo Satuan Reserse dan Kriminal unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.

Politisi PKS itu diduga terlibat rasuah pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi enggan berkomentar mengenai kemungkinan penyidik menahan Mahmudi.

"Kita tunggu saja. Kewenangan penyidik," ujar Argo Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (28/8).

Argo mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.

Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.

Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA