Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setnov diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus Golkar dan mantan ketua DPR.
"Ada dua kapasitas. Dilihat dari dua peristiwa terjadinya rangkaian perbuatan di kasus PLTU Riau-1 ini, pertama sebagai pengurus Golkar saat itu dan kedua sebagai ketua DPR RI saat itu," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (27/8).
Di Golkar, Setnov yang juga terpidana kasus KTP elektronik itu pernah menjabat bendara umum dan ketua umum.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap Setnov kali ini adalah sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan salah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1.
"Untuk tersangka JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo)," ujar Febri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Juli 2018 terhadap wakil ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Eni ditangkap di rumah dinas politisi Golkar, Idrus Marham saat masih jadi Mensos. Dari penangkapan itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta.
Belakangan, KPK mencium peran Idrus bersama Dirut PLN, Sofyan Basir dan Eni Saragih dalam memuluskan Blackgold, agar ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo, dan yang terbaru, Idrus Marham.
[rus]
BERITA TERKAIT: