Ditangkap Paksa, Musdalifah Diboyong Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Agustus 2018, 12:24 WIB
Ditangkap Paksa, Musdalifah Diboyong Ke KPK
Musdalifah/RMOL
rmol news logo . Setelah dilakukan penangkapan paksa, tersangka kasus suap mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah akhirnya sampai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Mengenakan kemeja cokelat panjang dan celana bahan hitam, Musdalifah tiba sekitar pukul 11.08 WIB.

Semenjak turun dari mobil, Musdalifah tidak berkomentar sedikit pun. Dia sama sekali tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para awak media.

Sebelumnya, Musdalifah ditangkap KPK di Medan, Sumut pada Minggu (26/8), karena terus-terusan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Tersangka kasus suap berjamaah anggota DPRD Sumut itu, setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut oleh KPK, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.

Sampai akhirnya, KPK memutuskan untuk menangkap paksa Musdalifah.

"KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu,26/8), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka dan lebih dari 200 saksi selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk 38 anggota dan atau mantan anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu, terkait pengesahan APBD TA 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Ke 38 anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Dari Gatot, masing-masing dari mereka diduga mendapat jatah uang sebesar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA