Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Politisi Golkar itu diduga menerima aliran dana dari salah satu proyek 35 ribu megawatt.
Idrus diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, yaitu Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Saat itu Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk.
"Sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ujar Basaria saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat malam (24/8).
Atas perbuatannya Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[nes]
BERITA TERKAIT: