Warga Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara itu divonis 1,8 tahun penjara.
Kamis malam (23/8) di kawasan Cikini, Jakarta, PRM mengumpulkan sejumlah ormas di ibukota untuk melakukan rapat aksi mosi tidak percaya terhadap Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan Kementerian Agama.
"Masalah suara azan itu bisa saja dimanfaatkan, digoreng yang memang ada kepentingan. Saya terus terang di sini bukan membela, saya di sini orang yang idealis, jangan mempersoalkan masalah agama di sini, dan melibatkan hukum jadi panjang seperti ini," kata salah satu ketua ormas dari Front Revolusi Mental, Rose Mary kepada redaksi.
Dia menuturkan, sebenarnya kasus ini dapat diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.
"Secara kekeluargaan bisa dimusyawarahkan mungkin dia tidak sengaja menyebutkan itu, hanya memanas-manaskan saja, panjang persoalan," tutur Rose Mary.
Hasil dari rapat tersebut rencananya PRM akan mendatangi MA untuk mengajukan beberapa tuntutan, antara lain memeriksa hakim yang mengadili serta memohon untuk membebaskan Meliana.
Berdasarkan kronologis dari tim kuasa hukum Meliana, pada tanggal 22 Juli 2016, Meliana mengungkapkan bahwa suara azan terdengar lebih keras dibandingkan sebelumnya.
[rus]