Polri Dan Kejagung Harus Segera Setorkan Hasil Penyelidikan Kasus Munir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Agustus 2018, 17:27 WIB
Polri Dan Kejagung Harus Segera Setorkan Hasil Penyelidikan Kasus Munir
Desak TPF Munir/RMOL
rmol news logo Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus segera menyetorkan hasil penyelidikan ikwal pengungkapan kasus meninggalnya kasus aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriati menyatakan hal itu dalam tuntutan yang dikirimkan bersama sejumlah masyarakat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (23/8).

"Update hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir sebagaimana yang diperintahkan Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2016 lalu," katanya.

Hal itu dituntut kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Omah Munir, Setara Institute dan Ajar.

Gabungan kelompok masyarakat tersebut berkumpul dan berjalan dari Taman Aspirasi di Silang Monumen Nasional, Jakarta menuju Kantor Setneg untuk memberikan surat agar Presiden Jokowi segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir yang sebelumnya dikatakan hilang. [lov]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA