Ternyata, Jokowi Dua Kali KO Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 22 Agustus 2018, 14:55 WIB
Ternyata, Jokowi Dua Kali <i>KO</i> Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan
Joko Widodo/Net
rmol news logo . Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menghukum Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan untuk membuat Peraturan Pemerintah soal Kebakaran Hutan.

Ihwal kekalahan Jokowi dkk atas perbuatan melawan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jauh sebelum putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau citizen law suit masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla di tahun 2015 silam.

Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan itu, antara lain Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty dan almarhum Nordin.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya.

Adapun keputusannya; Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Kedua, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Mengetahui kalah di tingkat pengadilan pertama, membuat kubu pemerintah (Presiden dkk) mengajukan banding. Alhasil Hakim Ketua PT Kalteng, Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi memperkuat putusan PN Palangkaraya.

Putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017 itu membatalkan banding yang diajukan oleh para tergugat. Di antaranya Presiden, Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria/ATR, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Isi putusan banding itu pada intinya mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2009.

"Menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan," demikian kutipan putusan majelis banding.

Mengetahui hasil tersebut, pihak tergugat melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA