Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membeberkan, Librata menemui Bupati Tasdi dan menyampaikan keinginan untuk mengerjaÂkan proyek Islamic Centre yang beranggaran Rp 22 milÂiar. Tasdi tak keberatan asal memberikan fee proyek. Disepakati fee sebesar 2,5 persen atau Rp 550 juta.
Tasdi pun menyuruh Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Hadi Iswanto mengatur agar perusahaan Librata ditunjuk sebagai pemenang tender.
Librata lalu menggandeng Hamdani dan Ardirawinata untuk menggarap proyek Islamic Centre. Ketiganya kerap berkongsi mengerjaÂkan proyek.
Pada 3 Mei 2018, Tasdi melakukan pertemuan dengan Librata bersama Hamdani, Ardirawinita dan Hadi. Di akhir pertemuan, Tasdi menyampaikan kepada Librata mengenai komitmen
fee proyek Islamic Centre. "Mau wayangan nih," kata Tasdi.
Librata tak mengerti makÂsud perkataan Tasdi itu. Ia pun bertanya kepada Hadi. Hadi menjelaskan agar Librata menyiapkan uang. Jumlahnya Rp 25 juta.
Esok harinya, Librata meÂnyerahkan uang untuk Tasdi melalui ajudan bernama Bimatama Setya. Namun uang yang diberikan hanya Rp 15 juta, bukan Rp 25 juta.
Tasdi menyuruh Hadi menghubungi Librata unÂtuk menanyakan sisa uang Rp 500 juta komitmen fee yang belum diserahkan. Librata cs sepakat memberiÂkan Rp 100 juta dulu.
Pada 5 Juni 2018, Ardirawinata membawa uang itu untuk diserahkan kepada Hadi. Penyerahan dilakukan di lokasi proyek. Usai serah terima uang, keduanya diÂcokok KPK.
Librata, Hamdani dan Ardirawinata didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: