Asmardi terbukti menerimauang Rp 350 juta dari Agus Salim, Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Tirta Sakti Jambi. Uang itu untuk menghentikan pengÂumpulan bahan dan keteranÂgan (pulbaket) mengenai proyek pemasangan pipa.
Selain dihukum rendah, Asmardi juga dikenakan denda ringan: Rp 50 juta subÂsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Khairulludin menilai perÂbuatan Asmardi memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.
Sementara Agus Salim divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis menyimpulkan, perbuaÂtannya memberikan fulus memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak piÂdana korupsi," Khairulludin.
Majelis hakim memerÂintahkan mengembalikan berkas perkara dikembaÂlikan. "Untuk digunakan pada perkara lain," tandas Khairulludin.
Jaksa Penuntut Umum Fachrul Rozi mengatakan berkas perkara Asmardi dan Agus Salim menjadi rujukan penyidikan terhadap terÂsangka lain. Namun dia tak mengungkapkan siapa yang tengah dibidik. "Tunggu saja informasi lebih lanjut," katanya.
Dalam persidangan terÂungkap, Agus Salim pernah diinterograsi Andi Herman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh. Dugaan tersangka baru itu mengarah kepada Andi juga diungkapkan saksi di perÂsidangan.
Bambang Irwanto, Bagian Umum PDAM Tirta Sakti sempat menyampaikan keÂberatan atas permintaan uang Rp 400 juta. Ia lalu menemui Asmardi. Namun Asmardi mengarahkan agar membicarakannya langsung dengan Andi.
Untuk diketahui, Asmardi dan Agus Salim ditangkap polisi di tempat wisata Bukit Sentiong, Sungai Penuh pada akhir 2017 saat serah terima uang Rp 350 juta. ***
BERITA TERKAIT: