Menurut Boyamin, penangkapan Honggo sangat penting untuk menuntaskan kasus mega korupsi penjualan kondensat oleh PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sebab, sejak ditangani sejak Mei 2015 kasus yang diduga merugikan negara Rp35 triliun itu belum masuk ke tahap penuntutan meski hasil penyidikan sudah lengkap.
"Kabareskrim baru harus tuntaskan kasus kondensat dengan tangkap atau pulangkan tersangka Honggo Wendratno untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Boyamin melalui pesan singkat, Minggu (19/8).
Lebih lanjut Boyamin menilai memulangkan Honggo bukan hanya sebatas melanjutkan proses perjalanan kasus, tetapi juga memberi kepastian hukum terhadap tersangka lainnya. Terlebih berkas penyidikan dari dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sudah lengkap.
"Jadi tunjukkan kesaktian Kabareskrim baru dengan memulangkan Honggo ke Indonesia dari luar negeri," tutup Boyamin. [nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: