Arief diminta menyelesaikan sejumlah kasus yang belum masuk dalam penuntutan. Seperti kasus Mobile Crane Pelindo II, kasus mega korupsi penjualan kondensat oleh PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) hingga dugaan pencemaran nama baik oleh pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai publik tidak bisa berharap banyak terhadap Kabareskrim baru mau menuntaskan kasus-kasus lama yang ditinggalkan.
Meski demikian IPW, sambung Neta, Komjen Arief punya keberanian untuk memperjelas nasib kasus-kasus.
"Sehingga orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut tidak tersandera sepanjang massa," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (17/8).
Neta menambahkan keberanian Arief juga untuk menjalankan kepastian hukum dan Bareskrim tidak penuh dengan tumpukan utang kasus dari Kabateskrim satu ke Kabareskrim lain.
Jika memang tidak bisa dilanjutkan secara hukum, Arief harus berani menghentikan penyelidikan.
"Jika tidak ada juntrungannya masyarakat makin tidak percaya kepada Bareskrim maupun Polri. Inilah tantangan berat Kabareskrim baru dan lewat kasus warisan itu kapabilitas Arief diuji. Jika Arief tidak mampu, ia sama saja dengan Kabareskrim sebelumnya yang bekerja normatif, datar, apa adanya dan tumpukan kasus warisan tetap menyandera serta memperburuk citra Polri," pungkas Neta.
[nes]
BERITA TERKAIT: