Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, eksekusi dilakukan setelah vonis terhadap Dwi Widodo dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Dwi Widodo ke Lapas Klas I Sukamiskin setelah putusan hukum terhadap terpidana dinyatakan inkrah," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).
Dwi Widodo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan penerbitan calling visa periode tahun 2013-2016.
Dalam tingkat kasasi, Dwi diputus bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 535.157.102 dan RM 27.400.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: