Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini, didakwa korupsi bersama dengan pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung.‎
Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP-el.
"Para terdakwa (Irvanto dan Made Oka Masagung) baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP-el tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," ujar JPU KPK Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Jaksa menjelaskan Irvanto telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera untuk memasukkan dokumen prakuakifikasi konsorsium Murakabi sebagai perusahaan pendamping konsorsium PNRI. Padahal PT Mukarabi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan smart card namun tetap dinyatakan lolos seleksi prakualifikasi.
Irvanto juga menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk bersepakat memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk dengan cara membentuk konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrphia, dan Konsorsium Murakabi.
Sama seperti Irvan, Made Oka Masagung telah menyalahgunakan kesempatannya yakni karena kedekatannya dengan Setya Novanto mempertemukan Country Manager HP Enterpries Services, Charles Sutanti Ekapraja di rumah mantan Ketua DPR RI itu.
Made Oka juga disebut melakukan persekongkolan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo untuk memenangkan Konsorsiun PNRI dalan proyek KTP-el.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[nes]
BERITA TERKAIT: