Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Mantan Wabup Malang Ngaku Makelar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Juli 2018, 14:44 WIB
Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Mantan Wabup Malang Ngaku Makelar
Ahmad Subhan/Net
rmol news logo Mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan mengaku hanya berperan sebagai makelar dalam pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Achmad akhirnya memenuhi panggilan lembaga anti rasuah setelah beberapa kali mangkir.

"(Sebagai) makelar," ujarnya kepada wartawan di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7)

Subhan juga mengaku dirinya berperan mengenalkan pengusaha yang mengerjakan proyek kepada dinas terkait di Mojokerto.

"Saya cuma sekadar dimintai tolong mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," tegasnya.

Dalam panggilan sebelumnya, penyidik KPK ingin mengklarifikasi soal aliran dana dan pengetahuan Subhan terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasha.

Pada perkara ini, Mustofa selaku bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA