Hal ini diutarakan Rita sebelum menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, yang dijadwalkan hari ini (Jumat, 6/7).
"Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya dan serendah-rendahnya," tutur Rita sembari berjalan didampingi ibu mertuanya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Rita mengaku saat ini hatinya berdebar-debar menanti vonis hakim.
Ia pun berdoa agar diberi ketenangan.
"Ya persiapan berdoa, santai saja dan berdoa serta tenang," ucapnya.
Bupati nonaktif Kukar itu sudah tiba dari sekitar pukul 09.47 WIB dan langsung melangkah masuk ruang persidangan Mr. Koesoemah Atmadja I, di mana tengah berlangsung pembacaan pembelaan (pledoi) dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el).
Rita yang tampil casual dengan sepatu high heels dan jas warna biru muda mengambil posisi duduk bangku baris ke empat.
Selain Rita, stafnya Khairudin juga akan menghadapi vonis hakim dalam persidangan yang sama hari ini.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rita dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
[wid]