Menurutnya, saat kejadian itu, dia hanya bersama sopirnya bernama Pardan yang mengendarai mobil Rolls Royce berplat nomor B 88 NTT.
Dalam kejadian tersebut, Yudi juga membantah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan. Dia mengklaim terlebih dahulu dipukul dan sang sopir akhirnya berduel dengan Ronny.
"Ini saya jelaskan fakta yang ada," kata Yudi di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Atas hal tersebut, sang sopir Pardan melaporkan Ronny ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum Pardan, Ardy Mbalembout mengingatkan jika tuduhan terhadap Herman tak terbukti maka akan ada jeratan pidana dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ronny menduga berdasarkan ilusi dia silahkan tapi ingat kalau tidak ada buktinya dan fitnah ada konsekuensinya. Dia bisa dilapor balik apalagi yang bersangkutan pejabat negara yang dilaporkan. Hati-hatilah seolah olah terjadi padahal tidak seperti itu," katanya.
Ardy juga menduga ada kelompok yang menunggangi Ronny. Untuk itu, ia meminta Ronny menghentikan semua rekayasa dan kebohongan yang sudah terjadi.
"Apabila ada sponsor dan kelompok menunggangi dia sadar karena beliau punya keluarga butuh ketenangan. Kami menyerahkan semua proses hukum. Jadi isu diluar sana saya minta sodara Ronny hentikan lah entertaint atau festivalisasi kebohongan dia karena ini akan merusak citra orang lain," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: