Tuduhan mencemarkan nama baik hanya bisa terjadi jika Ronny tidak dapat membuktikan bahwa penganiayanya benar-benar Herman Hery.
Begitu dikatakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan. Kata dia, sejauh ini pihak kepolisian belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor karena masih dalam proses penyelidikan.
"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan dari korban yang kita gali," kata Stefanus, di kompleks Mapolres Jaksel, Senin (25/6).
Sambung Stefanus, bisa saja pihak Ronny dikenakan pencemaran nama baik bila Anggota Komisi III DPR itu merasa nama baiknya tercemar dan melakukan laporan balik ke polisi.
"Ya, semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor," katanya.
"Kami belum menentukan siapa pelakunya, masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," tambah dia.
Saat menanyakan perkembangan kasus kliennya ke Mapolres Jaksel (Kamis, 21/6), kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, menjelaskan bahwa kliennya telah memastikan bahwa pelaku pemukulan adalah sosok Herman Hery setelah dirinya menunjukkan foto Herman Hery.
"Setelah kami cari foto Herman Hery dan menunjukan kepada korban, 100 persen mereka yakin yang kami duga menjadi pelaku penganiayaan tersebut adalah Herman Hery anggota Komisi III DPR RI,†kata dia di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
Dari kabar beredar, Herman mengaku tengah berada di luar negeri saat peristiwa pengeroyokan tersebut. Diduga, yang menjadi pelaku adalah adik dari Herman.
Untuk mengkonfirmasi, kuasa hukum korban mencari foto adik Herman Hery untuk diperlihatkan kepada korban.
"Ketika korban melihat foto adiknya, ternyata bukan, dan yakin 100 persen bahwa itu adalah Herman Hery,†jelas Febby.
[ald]
BERITA TERKAIT: