Dalam situs tersebut, selain menampilkan konten porno, juga memfasilitasi orang untuk melakukan pertemuan dengan lawan jenis maupun sejenis.
"Ada tindak pidana pornograpinya dan perdagangan orang secara online," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahmad Wibowo dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Jumat (8/6).
Dari penelusuran redaksi, laman Lendir.org sudah tidak bisa diakses. Itu artinya Direktorat Siber Bareskrim telah melakukan langkah hukum.
Untuk lebih detail dan mendalam, sambung Rahmad, pihaknya akan melakukan jumpa pers di kantor sementara Direktorat Siber Bareskrim Polri di Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, siang ini.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google