
. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya tetap menolak Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kita masih seperti dalam posisi itu ya, ya kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak Presiden langsung, mudah-mudahan oke," kata Agus sebelum memulai rapat RAPBN 2019 di Komplek Parlemen, Kamis (7/6).
Hingga kini, Agus menyatakan, lembaganya masih menunggu jadwal untuk bertemu dengan Presiden Jokowi membahas hal tersebut.
"Ingin menghadap dengan presiden, pembuat UU kan presiden dengan DPR," tandasnya.
KPK menolak sejumlah poin yang tengah dibahas RKUHP karena dinilai berisiko melemahkan KPK, salah satunya poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: