Agus mengakui hal tersebut usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi penggadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101, Rabu (6/6). Agus diperiksa untuk tersangka yang juga Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.
"Saya ini sudah dua kali merasa dideskreditkan oleh Jubir KPK," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertama, sebut Agus, Febri mengatakan di media massa bahwa dirinya memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada tanggal 8 Desember 2017. Padahal, kata Agus, di tanggal itu dirinya sedang melaksanakan ibadah umroh dan baru kembali ke tanah air, lima hari setelahnya.
Kemudian, pada tanggal 11 Mei 2018 Febri mengatakan Agus sudah dipanggil dan tidak memenuhi panggilan. Padahal menurut Agus, sampai saat ini dirinya tidak menerima surat pangilan dari KPK. Agus benar-benar kecewa dengan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu.
"Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Dan itu sama sekali tidak ada diklarifikasi, apalagi permintaan maaf. Sama sekali nggak ada," tukasnya.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google