"Pada intinya tidak ada pelemahan karena RUU KUHP juga mengadopsi UU tipikor bahkan melengkapinya. RUU KUHP hanya mengatur core crimes (
lex generali) dari ketentuan tipikor sehingga UU Tipikor (
lex specialis) tetap berlaku," kata Taufiqulhadi melalui keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/6).
Ia menerangkan, RUU KUHP mengatur pembaharuan sistem pemidanaan, termasuk pemidanaan terhadap korporasi secara komprehensif.
Sehingga, lanjut dia, pemidanaan terhadap pidana khusus, terutama tipikor dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dgn target yakni pengembalian kerugian negara.
"Termasuk penggunaan hukuman mati yang banyak diprotes sehingga belum dihasilkan kesepakatan penggunaannya dalam berbagai tindak pidana termasuk tipikor. Pidana Denda pun dilakukan penyesuaian," papar Taufiqulhadi.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK meminta pemerintah mengesahkan UU Tindak Pidana Korupsi sebagai UU Khusus, layaknya UU Terorisme yang beberapa waktu lalu di sahkan.
[fiq]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: