"Kalau saya akan tetap ikuti prosedur nggak akan lelah buat saya, nggak akan capek bolak balik dipanggil, nggak akan istilah lelah pada akhirnya ini akan selesai dan bisa tuntas," ujarnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6)
Agun tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK kepada dirinya. Namun, ia menjamin jika dirinya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
"Saya sebagai saksi udah diminta keterangan dan sudah berikan sebenar-benarnya. Hak saya mengutarakan itu di bawah sumpah pengadilan," katanya.
Agun merupakan satu dari beberapa anggota DPR RI yang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain Agun ada mantan anggota DPR dari partai Demokrat, Mirwan Amir bersama dengan eks anggota pansus angket Melchial Marcus Mekeng, politisi PDIP Arif Wibowo, dan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Khatibul Umam.
Made Oka dan Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[fiq]
BERITA TERKAIT: