Hal itu sebagaimana diutarakan Karopenmas Divhumas Polri, M. Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (4/6).
"Prinsipnya apabila masyarakat melakukan SOTR ada pelanggaran hukum di sana kami akan tindak dengan keras proses hukum," jelas dia.
Vandalisme sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam pasal 498 ayat 1. Perbuatan Vandalisme juga telah dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 7/2008 Tentang Ketertiban Umum.
Iqbal melanjutkan, sekarang ini banyak pihak yang menyalahgunakan subtansi dari SOTR. Aksi sosial kepada warga kurang mampu itu, terkadang sudah tidak menjadi tujuan utama.
"Ada beberapa kelompok masyarakat yang punya rezeki lebih memberikan sahur atau mereka juga saur sambil silaturahmi. Kalau ini tidak sahur tidak cari musuh. Ini yang harus kami Cut (potong)," tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: