Arif merupakan pihak yang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP el untuk kedua tersangka.
Ia hanya tahu nama keduanya melalui pemberitaan. Politisi PDIP ini juga membantah pernah bertemu keduanya dalam proses pembahasan KTP-el di DPR periode 2009-2014.
"(Soal) Irvanto sama Made Oka Masagung, (saya) nggak kenal. Kenal juga enggak, apalagi bertemu, berhubungan," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
Selain Arif ada mantan anggota DPR dari partai Demokrat, Mirwan Amir dan Khatibul Umam serta politisi Golkar Agun Gunandjar dan Melchial Marcus Mekeng, yang ikut diperiksa KPK terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Dalam surat dakwaan terpidana Irman dan Sugiharto Arif disebut menerima 108 ribu dolar Amerika Serikat dari hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Uang tersebut diterima dari terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong. [nes]
BERITA TERKAIT: