Mirwan Amir Mengaku Tidak Kenal Irvanto Dan Made Oka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Juni 2018, 13:08 WIB
Mirwan Amir Mengaku Tidak Kenal Irvanto Dan Made Oka
Mirwan Amir/RMOL
rmol news logo . Penyidik KPK menanyakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat Mirwan Amir terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan KTP elektronik.

Mirwan mengaku selain soal APBN, ia juga ditanya soal pengetahuannya terkait tersangka kasus KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Ya hanya seperti ini, hanya pembahasan APBN. Lantas kenal sama Pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu aja," ujarnya setelah diperiksa kurang lebih dua jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5)

Mirwan memang mengaku selama menjadi anggota Bandan Anggaran DPR, dia tidak pernah membahas soal pengadaan KTP-el.

"Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang KTP-el itu aja," lanjutnya.

Selain itu Mirwan mengatakan Badan Anggaran tidak ikut campur terkait pembahasan pelolosan anggaran pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Mirwan yang saat ini menjadi anggota Partai Hanura juga mengatakan jika yang berwenang untuk membahas soal anggaran pengadaan KTP-el itu adalah Komisi II karena Banggar baru mendapatkan hasil pembahasan setelah dibahas di Komisi II

"Tidak ikut campur. Oh iya, Komisi II semua ya," tukasnya.

Mirwan diperiksa penyidik KPK bersama dengan anggota DPR lainnya seperti Agun Gunandjar, Melchial Marcus Mekeng, Arif Wibowo serta Khatibul Umam.

Mereka bersaksi untuk tersangka KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA