Kuasa Hukum: Aman Abdurrahman Bukan Otak Aksi Teror Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 25 Mei 2018, 13:16 WIB
Kuasa Hukum: Aman Abdurrahman Bukan Otak Aksi Teror Di Indonesia
Aman Abdurrahman/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Aman Abdurrahman membantah segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa kliennya otak dari segala teror yang terjadi di Indonesia.

"Kami penasihat hukum tidak sepakat kesimpulan tersebut soal penggerak aksi bom. Maka tidak terlihat terdakwa rencanakan atau gerakan orang lain untuk lakukan tindak pidana terorisme," ujar salah satu penasihat hukum Aman Abdurahman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Tm kuasa hukum juga tidak sepakat dengan kesimpulan bahwa Aman telah mengakibatkan banyak korban dalam setiap aksi teror yang terjadi di Indonesia.

"Jika dikaitkan dengan kalimat sengaja, harusnya diterangkan dulu pengertian sengaja," ujarnya.

JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5) pekan lalu.

Dalam amar tuntutan, JPU menyebut Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, di antaranya Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Dalam tuntutan primer, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar  Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA