"Dasar-dasarnya kuat, misalkan keadaan baru dan bukti baru. Kedua yang juga sangat penting adalah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkara ini," kata Anas usai sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Pengacara Anas, Durakim, menjelaskan bukti baru yang dimaksud adalah adanya keterangan baru dari saksi fakta dalam kasus yang disangkakan kepada kliennya.
Mereka adalah mantan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Direrktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Saksi fakta selanjutnya adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor.
"Kami nanti juga akan menghadirkan dua ahli," ucap Durakim.
Sebelumnya, hukuman Anas diperberat setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Anas yang semula dihukum 7 tahun penjara harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang kasasi Anas terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
[dem]