Anas yang jadi terpidana dalam kasus tersebut menekankan bahwa pengajuan PK yang dia dan tim kuasa hukum lakukan adalah bagian dari ibadah Ramadhan.
"Ini bagian dari ibadah Ramadhan. Karena ini bulan Ramadhan, kita gunakan untuk mendapatkan barokah," kata dia saat ditemui di PN Jakpus.
Anas juga menekankan, pengajuan PK adalah berikhtiar karena dirinya merasa vonis hakim terdahulu merupakan putusan yang sangat tidak adil.
"Yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil. Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi buat saya, PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali. Jadi mudah-mudahan Peninjauan Kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," pungkas Anas menuturkan.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan jaksa KPK selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun.
[rus]