Uang itu diduga suap dari Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk mendapatkan persetuÂjuan dari DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Zugiri ketika dihadirkan seÂbagai saksi perkara Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memÂbenarkan adanya perintah dari Natalis untuk menerima uang.
Natalis menelepon Zugiri memberitahukan nanti ada orang yang akan menghubungÂinya dan menitipkan sesuatu. "Kemudian ada telepon masuk dan janjian di depan toko. Dia naik (mobil) Panther hitam pick up. Badan gemuk. Dia titip untuk Pak Natalis. Lalu dia buka jok belakang (mobil) saya dimasukkan kardus Aqua dilakban hitam," tutur Zugiri.
Setelah menerima kardus itu, Zugiri langsung pulang. Sesampai di rumah, Zugiri meÂnelepon Natalis. "Saya tanya ke Natalis itu titipan gimana? Dia jawab, ëSimpan dulu Bang. Itu punya partai. Nanti saya suruh orang saya ambilÃ," ujar Zugiri.
Zugiri mengaku baru tahu kardus berisi uang setelah diberitahu Natalis. Namun dia tak tahu jumlahnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kemuÂdian bertanya pemberian uang itu untuk keperluan apa. Zugiri menjawab tak tahu. Ia berdalih hanya dititipi Natalis.
Lantaran Zugiri mengelak, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zugiri di KPK. Di BAP Zugiri menetapkan uang itu terkait dengan persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI.
"Dalam BAP Saudara nomor 18 poinnya, ëSaya pernah dengar dari Wakil Ketua (DPRD) Pak Natalis sampaikan, Bang nanti pengesahan untuk Perda pinjaÂman kita harus dapat uang lho Bang. "Betul itu?" tanya jaksa. "Betul," jawab Zugiri. ***
BERITA TERKAIT: