Konfirmasi yang dimaksudkan oleh Idrus merupakan konfirmasi dalam jabatannya yang lalu yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
"Jadi hari ini saya sengaja datang sendiri ya, meskipun belum ada panggilan, dalam rangka untuk memberikan konfirmasi dalam posisi saya sebagai Sekjen dulu ya terkait dengan dengan apa namanya kasus Bakamla itu aja," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/5)
Idrus yang mengenakan kemeja berwarna putih itu tiba pada pukul 14.10 WIB dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.43 WIB.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018.
Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[fiq]
BERITA TERKAIT: