MA Tolak PK Dua Bekas Direksi PPD

Perkara Korupsi Penjualan Depo

Senin, 21 Mei 2018, 10:21 WIB
MA Tolak PK Dua Bekas Direksi PPD
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua bekas direksi Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), Hendarko Hudoyo dan Asep Kusnan.

Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap menilai tidak ada bukti baru yang diajukan bekas Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PPD dalam perkara mereka.

Menurut majelis hakim, bukti yang diajukan kedua pemohon PK sudah pernah diajukan di pengadilan sebelumnya. "Sehingga secara sub­tantif juga tidak memenuhi syarat sebagai bukti-bukti yang bersifat menentukan," nilai majelis hakim.

Selain itu, MA menilai tidak ada kekhilafan hakim dalam memutus Hendarko dan Asep bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim, menurut MA, sudah tepat dan benar secara hukum. "Oleh karena itu alasan peninjauan kembali para terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian alasan per­timbangan dan putusan Judex Facti/Mahkamah Agung sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan a quo dapat dipertah­ankan dan tetap berlaku," putus majelis PK.

Dalam perkara ini Direktur Keuangan PPD Hendarko Hudoyo dan Direktur Operasional PPD Asep Koesnan didakwa telah menjual aset milik peru­sahaan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Aset yang dijual adalah Depo B, C, H, dan K pada 2006 lalu. Penjualan tersebut semula dimaksudkan untuk menyehatkan Perum PPD. Tapi oleh keduanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit ter­jadi kerugian negara mencapai Rp 7.537.000.000.

Di tingkat pengadilan per­tama, keduanya diganjar hu­kuman masing-masing 2,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurun­gan, dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 7.305.200 subsider 2 tahun kurungan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA