Bupati Nganjuk Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Perkara Jual Beli Jabatan

Senin, 21 Mei 2018, 10:17 WIB
Bupati Nganjuk Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui
Foto/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dijatuhi huku­man 10 tahun penjara. Jaksa menilai Taufiqurrahman terbuk­ti menerima gratifikasi terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Tuntutan dibacakan Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 18 Mei 2018 lalu. Menurut jaksa, Taufiqurrahman menerima uang Rp1,355 miliar.

Uang itu merupakan kompen­sasi atas promosi jabatan beber­apa pegawai Pemkab Nganjuk yakni Harjanto, Muhammad Bisri, Teguh Sujatmika, Tien Farida Yani, Suroto, Sutrisno dan Sugito.

Taufiqurrahman memerintahkan Ibnu Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosid Hussein Hidayat dan Budiono mengum­pulkan uang ìsyukuranî dari pe­gawai yang mendapat promosi. Uang itu untuk membiayai kampanye istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati sebagai calon Bupati Nganjuk.

Pada April 2017, Taufiqurrahman memanggil Harjanto usai dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Terdakwa memintauang 'syukuran' Rp 500 juta kepada Harjanto sebagai kompensasi atas pelantikannya sebagai kepala dinas.

Harjanto lalu menyerahkan uang 'syukuran' untuk bu­pati secara bertahap melalui Ibnu Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosid Hussein Hidayat dan Budiono.

Pada 24 Mei 2017, Taufiqurrahman mengangkat Muhammad Bisri menjadi Kepala Bagian Umum RSUD Kertosono Nganjuk dengan golongan jabatan eselon III b. Menanggapi permintaan uang 'syukuran', Bisri menyerah­kan uang Rp 350 juta secara bertahap.

Teguh Sujatmika yang dimintaiuang atas pengangkatan sebagai Kepala SMP Negeri 1 Tanjunganom. Ia menyerahkan uang Rp 110 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA