Jadi Tersangka Pencucian Uang Korporasi, PT Trada Terancam Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 22:20 WIB
Jadi Tersangka Pencucian Uang Korporasi, PT Trada Terancam Ditutup
Febri Diansyah (kiri)/RMOL
rmol news logo PT. Putra Ramadhan atau PT. Tradha dapat terancam ditutup usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang korporasi.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ia mengatakan ada ancaman pidana pokok dan pidana tambahan yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

"Untuk pidana pokok terhadap korporasi kan tidak bisa diterapkan ya, diganti dengan denda. Hukuman tambahannya seperti uang pengganti," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).

Febri menjelaskan, jika PT. Tradha tersebut bisa saja diberikan hukuman yang lebih berat seperti penutupan perusahaan atau pengambil alihan perusahaan.

"Kalau di pencucian uang ada ketentuan lebih berat seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara," jelasnya.

Namun, Febri menyebut keputusan tersebut akan diambil oleh hakim saat persidangan nanti.

KPK menetapkan PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT. Tradha merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU korporasi.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan adanya fakta dugaan Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad (MYF) sebagai pengendali perusahaan secara sengaja ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.

Komisi antira suah ini kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT. Tradha. Perusahaan ini pun dinilai KPK sebagai penampung uang commitment fee atas proyek di Pemkab Kebumen.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal  UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan ini KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Dan untuk menilai kesalahan korporasi KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA