Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani bahkan mengatakan keluarga dan kerabat kliennya masih dilarang untuk bertemu Aman saat jam besuk.
"Sampai saat ini belum (boleh dijenguk), dia masih dalam tahanan, belum ada yang jenguk dia. Ditahan di Mako Brimob," ujar Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Baca:
Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Meski demikian, pengacara masih diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pria yang juga memiliki nama Oman Rochman dan Abu Sulaiman bin Ade Sudarma itu.
"Tidak ada masalah. Komunikasi tentang pembelaan ini saja," sebut Asrudin.
Aman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sekaligus kerap disebut amir kelompok radikal ISIS di Indonesia.
[rus]