Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/5).
Partai Politik di Indonesia sering kali meminta sumbangan uang kepada para kadernya untuk kepentingan tertentu. Namun tidak sedikit juga anggota partai tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan tindakan korupsi.
"Sumbangan ke Parpol itu diatur oleh UU , namun sumbangan hasil korupsi tentu tidak dapat dibenarkan," jelas Saut.
Oleh karena itu, KPK mengimbau parpol membangun kader dengan program 'Cerdas dan Berintegritas' agar menghindari terjadinya penerimaan dana sumbangan dari hasil tindak pidana korupsi.
"Pembangunan parpol 'Cerdas dan berintegritas' menjadi program atau hashtag yang dibuat KPK di lingkungan parpol dan dalam kaitan pilkada dan seterusnya," demikian Saut.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: