Yusril: Tuntutan Terhadap Syafruddin Tumenggung Salah Sasaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 April 2018, 13:50 WIB
Yusril: Tuntutan Terhadap Syafruddin Tumenggung Salah Sasaran
Yusril-Syafruddin/RMOL
rmol news logo . Datang untuk mendampingi tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang menimpa sahabatnya itu error in persona.

Yusril yang datang menjadi kuasa hukum Syafruddin menegaskan bahwa penahanan serta kasus yang disangkakan kepada kliennya itu salah orang.

"Terhadap perkara yang sedang dihadapi di KPK ini, yaitu jadi kami ingin menegaskan bahwa sebenarnya tuntutan terhadap Pak Syafruddin Tumenggung ini error in persona, jadi salah orang sebenarnya, dan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).

Lebih lanjut Yusril menyebutkan seharusnya yang jerat oleh KPK dalam kasus penerbitan SKL BLBI ini bukanlah Syafruddin.

"Yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan dan penuntutan itu sebenarnya bukan beliau, bukan Pak Syafruddin," tegas ketum PBB ini.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin ditetapkan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA