Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, keputusan majelis hakim menolak PK Ahok harus dihormati.
"Apapun hasilnya. Politik dan hukum tidak boleh dicampur aduk," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, (27/3).
Bukan tanpa alasan, menurut Ujang, penolakan hakim disebabkan memori PK yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok lemah.
Menurutnya integritas dari ketua majelis hakim Artidjo Alkostar juga tidak perlu dipertanyakan, mengingat dia merupakan hakim terbaik di MA.
"Maka penolakan PK ahok merupakan murni penegakkan hukum," tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: