Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan ada dua macam syarat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersifat alternatif.
Pertama, adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi status hukum pemohon PK. Kedua, adanya kekhilafan hakim atau adanya pertentangan dalam putusan.
"Jadi kemungkinannya penolakan atau dinyatakan tidak diterimanya permohonan PK yang diajukan Ahok belum menenuhi kedua persyaratan tersebut," ujarnya kepada kantor berita politik RMOL, Senin, (26/3).
Abdul juga menduga argumen atau alasan yang dikemukakan pengacara Ahok tidak dapat dikualifikasi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Meski begitu, setiap narapidana termasuk Ahok masih bisa mengajukan grasi atau permohonan ampun.
"Grasi bukan upaya hukum melainkan permohonan ampun, jika dulu harus ada pengakuan salah (UU sekarang tidak mempersyaratkan) jadi grasi bisa juga untuk mengurangi hukuman, jadi grasi tidak bisa menghapus kesalahan," tutupnya.
Sebelumnya MA menolak PK Ahok, putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
[nes]
BERITA TERKAIT: