Hal itu sebagaimana diutarakan pengacara Novanto, Firman Wijaya usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/3).
"Pak Novanto sudah hampir 5 kali mengajukan JC, dan itu secara praktik boleh-boleh saja yang penting
searching for the truth, pencarian kebenaran itu ya silahkan," ujarnya.
Menurutnya, proses pengajuan JC di dalam UU tidak dibatasi. Dimana, dapat diajukan baik pra ajudikasi, ajudikasi, proses peradilan, atau post ajudikasi, bahkan dapat diajukan setelah proses peradilan dan proses penyidikan.
Firman juga menambahkan, pro dan kontra terkait pemberian status JC kepada mantan Ketua DPR RI tersebut merupakan hal yang wajar.
"Memang boleh saja ada pro kontra itu wajar di dalam tapi kita serahkan pada proses pencarian kebenaran yang masih terus berjalan. Toh Pak Novanto tidak cukup diadili untuk menjadi saksi juga dalm perkara lain," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: