"Sudah dua minggu yang lalu, sebelum Rapimnas Demokrat, di rumahnya di Kuningan, Jakarta," kata Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout di Bareskrim Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Dijelaskan Ardy, saat itu SBY diperiksi oleh penyidik selama hampir dua sampai tiga jam. SBY diminta untuk menjelaskan apa yang dialami.
"Beliau (SBY) mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah. Intinya itu. Beliau menegakkan kebenaran dan keadilan," ujarnya.
SBY melaporkan advokat Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
SBY ke Bareskrim untuk melaporkan pernyataan Firman saat memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari.
Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: