Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan yang dimuat berbagai media nasional, yang mana hal ini diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.
Pada pemeriksaan awal ini, Fahri Hamzah akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Sohibul Iman telah menghina dan mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi dan pejabat publik serta menimbulkan kerugian immateriil.
"Saya akan menjelaskan perbuatan Sohibul kepada saya," kata Fahri Hamzah dalam rilis yang diterima, beberapa saat lalu.
Fahri Hamzah berharap setelah pemeriksaan ini, Polda bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai terlapor.
"Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara. Karena Fahri Hamzah sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU 8/1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.
[wid]