Begitu yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).
Dengan begitu polisi harus menggandeng Bank Indonesia untuk mengungkap hasil kejahatan mereka lantaran Bitcoin dengan uang konvensional berbeda.
"Jadi sistem di Bitcoin dengan perbankan berbeda. Kami bekerjasama dengan Bank Indonesia bagaimana menarik uang hasil kejahatan itu," kata Nico.
Dari penangkapan lima pelaku, Polisi tidak hanya berhenti disitu dengan terus mengembangkan dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan mereka.
"Ya nanti, apakah dibelikan barang atau apa disini, itu masih dalam pendalaman, dari penangkapan kemarin kami temukan Rp 70 juta, tapi kami yakin curiannya tak segitu," ujar mantan Dirnarkoba Polda Metro ini.
Sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, tiga di Jepang.
"Total ada sekitar 64 bank, sementara enggak ada keterlibatan orang bank," pungkas Nico.
Lima tersangka sindikat pembobol ATM bank dengn teknik Skimming yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
[rus]
BERITA TERKAIT: