KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bobong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Maret 2018, 20:12 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bobong
Saut Situmorang-Laode M Syarief/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.

Keduanya adalah Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM dan ZM," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Laode M Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).

KPK menduga pengadaan pembebasan lahan Bobong yang menggunakan APBD 2009 fiktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik Zainal Mus yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.

Dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad Hidayat Mus melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Akibatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA