Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan penetapan tersangka JR Saragih bukan dari penyelidikan kepolisian, melainkan tersangka dari tindak pidana pemilu.
Proses hukum terhadap JR Saragih, lanjut Setyo tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian tentang penundaan proses hukum calon kepala daerah.
Menurut Setyo instruksi Tito terkait kasus yang ditangani oleh Polri, sedangkan JR Saragih merupakan tindak pidana pemilu yang waktunya hanya diberikan 14 hari untuk memproses hukumnya sampai ke meja hijau alias pengadilan.
"Saya kira bukan suatu tebang pilih atau pilih kasih tapi Polri menghormati demokrasi," ungkap Setyo di kawasan Fatmawati, Jumat (16/3).
Ditambahkan Setyo, JR Saragih dikenakannpasal 184 UU No 10/2016 tentang Kepala Daerah. JR diduga telah menggunakan surat palsu atau tanda tangan palsu Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rangka legalisit fotokopi ijazah SMA.
"Oleh sebab itu harus cepat ditangani. Ini berbeda apa yang disampaikan oleh pak Kapolri bahwa polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana pemilu," pungkas Setyo.
[nes]