Atas kekecewaannya itu, kubu Richard mempertimbangkan untuk melaporkan para JPU yang menangani perkaranya.
Salah seorang kuasa hukum Richard, Wayan Sudirta menilai JPU sudah melalaikan kewajibannya sebagai jaksa yang mencari kebenaran.
"Jadi tingkah laku jaksa di pengadilan ini melanggar KUHAP. Kalau ini diketahui atasannya, tidak ada lain kecuali memberikan sanksi kepada penuntut umum sekeras-kerasnya, sebab UU tidak dilaksanakan," kata Wayan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/3).
Dia menegaskan, jaksa seharusnya mencari dan menegakkan keadilan, bukan malah mencari-cari kesalahan terdakwa. Kalau demikian, hal itu sudah melanggar aturan perundang-undangan.
"Tapi hari ini kita dengan telanjang, muka kita ditampar, bagaimana seorang jaksa tidak mencari keadilan. Contohnya apa, ketika dia tidak menghadirkan saksi notaris Eny Sulaksono, kita minta,
kok dia malah enggak setuju. Ini
kan kewajiban dia, wajib ini. Kita sudah bantu
kok dia menolak," tegas Wayan.
Jika dalam persidangan seperti itu, Wayan menyarankan agar jaksa menjadi kuasa hukum pelapor saja. "Sehingga jaksa menurunkan kualifikasinya bukan lagi sebagai jaksa penegak hukum pencari keadilan. Tapi seolah-olah mewakili kepentingan pelapor," keluhnya.
"Saya akan fokus pada pledoi dulu. sesudah itu saya akan melaporkan siapa saja yang melanggar aturan. siapa saja," sambungnya.
Sebelumnya, Cristoforus Richard dituntut hukuman empat tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: